Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon Telah Divonis Hukuman Penjara Karena Penyerangan Seksual - Drakor Indonesia Keren

Breaking

BANNER 728X90

Friday, November 29, 2019

Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon Telah Divonis Hukuman Penjara Karena Penyerangan Seksual

Divonis Hukuman Penjara Karena Penyerangan Seksual

Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon telah dijatuhi hukuman penjara atas tuduhan  pemerkosaan parah (mengacu pada pemerkosaan yang melibatkan dua atau lebih pelaku).

Pada tanggal 29 November, hakim Kang Sung Soo dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul memberikan vonis terhadap lima orang termasuk Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon.

Pengadilan telah menghukum Jung Joon Young enam tahun penjara dan Choi Jong Hoon lima tahun penjara, mereka kedapatan bersalah atas pelecehan seksual terhadap seseorang yang tidak mampu melawan. Mereka juga harus menjalani 80 jam program rehabilitasi kekerasan seksual dan akan menghadapi pembatasan pekerjaan selama lima tahun di organisasi mana pun yang terkait dengan anak-anak dan remaja.

Lima orang termasuk Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon didakwa dengan pemerkosaan parah di Provinsi Gangwon pada Januari 2016 dan di Daegu pada Maret 2016. Mereka juga menghadapi tuduhan pembuatan film dan penyebaran rekaman yang diambil secara ilegal pada waktu itu.

Tuntutan awal meminta tujuh tahun penjara untuk Jung Joon Young dan lima tahun untuk Choi Jong Hoon, serta partisipasi dalam program rehabilitasi pembatasan kerja sepuluh tahun di organisasi mana pun yang terkait dengan anak-anak dan remaja.

Sumber: entertain.naver

No comments:

Post a Comment